Regalia News – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan penyidikan kasus pertambangan mineral dan batu bara ilegal dengan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dengan menyerahkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penambangan pasir ilegal.
Kelima tersangka masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Proses penyerahan berjalan lancar serta dalam kondisi aman dan terkendali.
Para tersangka dijerat Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini ditangani berdasarkan empat laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025 yang terdaftar di SPKT Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti didasarkan pada surat pemberitahuan hasil penyidikan bernomor B-4292, B-4296, B-4301, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menegaskan, pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian sekaligus wujud komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ditpolairud Polda Sultra juga menegaskan akan terus menindak tegas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sumber : Humas Polda Sulawesi Tenggara

