Regalia News – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan serta sejumlah dokumen identitas palsu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. pada 23/12/25
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa kendaraan, pembuat dan penyedia identitas palsu, penadah, hingga perantara penjualan mobil hasil kejahatan.
“Peristiwa ini bermula pada 2 Desember 2025 saat para pelaku menyewa satu unit Toyota Innova dari sebuah rental mobil di Kabupaten Pemalang dengan menggunakan KTP dan identitas palsu,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).
Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan direncanakan akan dijual ke Kalimantan Selatan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. Ia mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM, serta menyediakan sepeda motor tanpa dokumen sebagai jaminan.
Tersangka AS bertugas mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sedangkan BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
“Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” tambahnya.
Tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka WPR yang bertugas membuat KTP palsu.
Adapun tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut.
“Korban lainnya masih kami hubungi untuk melengkapi proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang yang telah dijual ke Kalimantan Selatan seharga Rp75 juta.
Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan kepada pemilik rental karena tidak laku terjual, meskipun identitas palsu telah diserahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara empat hingga enam tahun.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas PoldaPolda Jateng

