Regalia News – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Tersangka P yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang.
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung alat bukti yang sah.
Alat bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Oleh karena itu, Tersangka P dijerat dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS yang ditangani saat P masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Uang tersebut diduga diterima secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka P selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Selama masa penahanan, tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Penegakan hukum secara tegas dan profesional, kata Tim Penyidik, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas institusi penegak hukum.

