Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 7.406 kasus tindak pidana narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9.874 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari 21 orang produsen, 1 bandar, 3.425 pengedar, serta 6.427 pengguna atau pecandu.
“Dari total tersangka, sebanyak 9.142 orang laki-laki dan 732 perempuan, serta terdapat 56 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar AKBP Dedy, Senin (22/12/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan 51 warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Malaysia, China.
Serta Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko.
Dalam proses penegakan hukum, 3.447 tersangka (35 persen) diproses melalui peradilan pidana, sementara 6.427 tersangka (65 persen) menjalani rehabilitasi melalui mekanisme keadilan restoratif.
Adapun total barang bukti narkoba yang disita mencapai 2,743 ton, dengan rincian antara lain sabu 767,48 kilogram, ganja 693,86 kilogram, tembakau sintetis (Gorilla) 644,95 kilogram, serta 111.120 butir pil ekstasi.
Jika dikonversikan ke nilai peredaran gelap, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1,56 triliun dan telah menyelamatkan sekitar 9.618.952 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
AKBP Dedy menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk menekan angka kejahatan narkoba secara berkelanjutan.
“Upaya ini sejalan dengan program Kapolda Metro Jaya Jakarta+, yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

