Regalia News – Kasus begal yang dilakukan sekelompok remaja yang tergabung dalam kelompok gangster di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya, terus diselidiki Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur.
Terbaru, satu tersangka tambahan berhasil diamankan, yaitu FFM alias AD, 20 tahun, warga Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjungperak bekerja sama dengan Polsek Kenjeran.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa FFM alias AD berperan dalam menjual sepeda motor hasil curian milik korban serta menyimpan senjata tajam milik kelompoknya. pada 19/12/25
“Tersangka AD ini yang menjual sepeda motor curian milik korban dan menyimpan senjata tajam (sajam) milik kelompoknya,” ujar Suroto.
Polisi menangkap tersangka saat berada di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, AD ikut dalam aksi penyerangan kelompok pemuda di lokasi kejadian, membawa motor curian, dan menjualnya kepada pihak lain. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi bersama anggota kelompoknya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika ia juga menyimpan sejumlah senjata tajam milik kelompok gangster ini. Dari penggeledahan di basecamp mereka di wilayah Sidotopo, polisi berhasil menyita sembilan celurit dan dua busur panah, yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Suroto menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk menindak tegas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang membeli motor curian dari tersangka AD dan kemungkinan keterlibatan anggota kelompok lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminal di wilayah Surabaya, khususnya yang dilakukan kelompok remaja atau gangster, dan bagi pelaku kejahatan agar segera menyerahkan diri sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak

