Regalia News – Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Praktik terlarang tersebut disebut telah berjalan sejak tahun 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp2.613.700.000 selama hampir tiga tahun beroperasi. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” ujar Edy.
Dalam pembagian peran, tersangka perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter kandungan ilegal sekaligus pelaku utama tindakan aborsi menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta per pasien. Sementara RH, yang membantu proses tindakan, memperoleh Rp1 juta untuk setiap pasien.
Tersangka perempuan berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun sesudah tindakan, dengan bayaran Rp1 juta per pasien.
Adapun YH, yang berperan sebagai admin sekaligus pengelola situs web, bertanggung jawab mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti hasil USG dan KTP, serta menyusun jadwal pertemuan. Dari peran tersebut, YH menerima bayaran tertinggi, yakni Rp2 juta per pasien.
Sementara itu, LN yang menyewa unit apartemen sekaligus membantu menjemput pasien, memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pasien.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

