Regalia News – Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan tajam transaksi judi online sepanjang 2025.
Sejak awal 2025 hingga kuartal III, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka ini turun 57 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Meutya menegaskan, data yang dirilis PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meski demikian, Meutya memastikan upaya pemberantasan tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap seluruh bentuk praktik judi online.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten serta situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online secara drastis. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
Sumber : Komdigi

