Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12).
Ketiga tersangka tersebut yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2024–2029, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ selaku pihak swasta.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, ADK berkomunikasi dengan SRJ terkait penyediaan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK diduga secara rutin meminta uang ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan.
ADK bersama HMK diduga menerima uang dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp4,7 miliar.
Dalam proses penangkapan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber : KPK RI

