Regalia News – Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI berinisial MIP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebutkan, sebanyak 15 orang tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Benar, tahap dua telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi Hermanto.
Kelima belas tersangka masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Selain para tersangka tersebut, dalam kasus ini juga terdapat dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kopda FH dan Serka N.
Namun, keduanya tidak diproses melalui peradilan umum karena berstatus sebagai anggota TNI. Penanganan perkara terhadap Kopda FH dan Serka N dilakukan secara terpisah oleh Oditur Militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, jaksa peneliti sebelumnya meminta penyidik untuk menambahkan sangkaan pasal terhadap para tersangka.
Awalnya, para pelaku hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, setelah berkas perkara diteliti, jaksa menilai terdapat unsur pidana lain yang lebih berat. Penyidik pun menambahkan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan pimpinan salah satu bank milik negara dan melibatkan banyak pihak lintas institusi.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

