Regalia News – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Polda Bali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan impor ilegal pakaian bekas (thrifting). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Jalan Melati, Denpasar, Senin (15/12/2025).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan pengungkapan dipimpin langsung Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dengan lokasi perkara di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta Dinas Perdagangan Provinsi Bali.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang, yakni pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru, sekaligus tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
“Kegiatan Satgas Importasi Ilegal merupakan implementasi langsung arahan Presiden RI dalam penguatan penerimaan negara melalui pengawasan ketat impor, guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya,” ujar Ade Safri.
Dari hasil uji laboratorium, pakaian bekas impor tersebut diketahui mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selama dua bulan terakhir, Satgas Importasi Ilegal berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan sejumlah klaster.
Mulai dari penjual luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung dan penyimpan barang, hingga pengedar di pasar modern, ritel, dan toko daring.
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya diduga melakukan impor ilegal pakaian bekas sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea berinisial KDS dan KIM.
Barang dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik para tersangka di Bali, untuk selanjutnya dijual ke berbagai wilayah di Indonesia.
Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, serta armada bus.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai transaksi impor ilegal para tersangka selama periode tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai rekening, termasuk atas nama pihak lain, serta jasa remitansi guna menyamarkan aliran dana.
Hasil kejahatan juga dicampur dengan pendapatan usaha PT KYM, perusahaan transportasi bus milik tersangka ZT, serta toko pakaian yang dikelolanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang dalam rekening bank senilai lebih dari Rp2,5 miliar.
Serta sejumlah dokumen pengiriman dan pembukuan. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini, kata Ade Safri, tidak lepas dari dukungan PPATK, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli produk legal yang terjamin kualitasnya.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera serta pedoman bagi jajaran Polda untuk mengungkap kejahatan serupa di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Polri bersama pemerintah, lanjut Ade Safri, berkomitmen memberantas praktik importasi ilegal demi menjaga perekonomian nasional dan keselamatan masyarakat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Sumber : Humas Polda Bali

