Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Belum diberlakukan terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah.
“Masih menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Polri terus melakukan persiapan menyeluruh untuk menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan sinergi penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan penegak hukum.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum guna memastikan pemahaman yang seragam dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru ke depan.
Kapolri menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam pelaksanaan aturan hukum yang baru agar dapat berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kita semua, agar bersama-sama dapat melaksanakan amanat serta harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.
Sumber : Humas Polri

