Regalia News – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana DIPA Lidik-Sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki Tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Mapolda Sulut, Selasa (16/12/2025).
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan, pada hari ini penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka berinisial CG beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Pada Selasa, 16 Desember 2025, telah dilaksanakan penyerahan tersangka pria berinisial CG dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut,” ujar Kombes Alamsyah.
Ia menyampaikan, berkas perkara tersangka CG sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Sulut pada 14 November 2025. Sementara itu, tersangka telah menjalani penahanan di Polda Sulut selama 20 hari sejak 28 November 2025.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan dan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulut dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
“Polda Sulut berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan, termasuk di tubuh Polri.
Diketahui, tersangka CG yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut pada tahun 2019, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.300.035.500.
Sumber : Humas Polda Sulut

