Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas temuan kayu gelondongan yang hanyut di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik akan menelusuri pertanggungjawaban hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami menerapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan, penyidik saat ini mendalami satu korporasi yang diduga terkait dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. Namun demikian, penyidik masih meneliti dokumen perencanaan serta bukti pendukung lainnya guna memastikan fakta di lapangan.
“Kurang lebih sesuai keterangan sekitar setahun yang lalu. Namun kami masih meneliti kembali dokumen, perencanaan, dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan korporasi lain yang diduga melakukan pembukaan lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga.
Irhamni menyebutkan, kawasan hulu sungai tersebut membentang sekitar 120 kilometer sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Korporasi yang kami dalami saat ini masih satu. Namun kami terus memaksimalkan upaya untuk mengetahui kegiatan apa saja dan pihak mana saja yang beroperasi di sepanjang hulu sungai tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta mengatakan, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan.
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang dilakukan oleh sebuah korporasi.
Sugeng menegaskan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga diduga berkaitan dengan terjadinya bencana banjir bandang di wilayah tersebut.
“Perbuatan ini patut diduga tidak sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengakibatkan bencana. Ada hubungan sebab-akibat yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum akan terlibat sejak awal untuk menghimpun dan meneliti fakta-fakta lapangan bersama penyidik.
Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan berkas perkara dapat segera ditindaklanjuti.
“Tujuannya agar penegakan hukum berjalan benar, berkualitas, dan tidak terjadi ego sektoral maupun berkas bolak-balik,” tegas Sugeng.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan BPKP diperlukan untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerugian lingkungan harus dihitung secara profesional oleh auditor negara agar menjadi dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri

