Regalia News – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Artinya, masih dimungkinkan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di luar institusi Polri, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan itu berada dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Dengan parameter tersebut, Habiburokhman menilai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan MK.
“Maka penugasan itu tentu saja sah dan konstitusional,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Selain itu, Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi terkait.
Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri

