Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Gorontalo. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk memasuki tahap penuntutan.pada Kamis (4/12/2025).
Hal ini disampaikan langsung Dirres Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo
Ketiga tersangka yakni H.T., F.A., dan A.F. Penangkapan terhadap H.T. dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di kediamannya di Jalan H.A.R. Moniya BSC, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan.
“Hasil pemeriksaan terhadap HT menunjukkan adanya keterlibatan FA, sehingga kami segera melakukan pengembangan,” ungkap Kombes Tulus Sinaga.
Tindak lanjut tersebut mengarah pada penangkapan F.A. di rumahnya di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Tengah, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Polisi kembali menemukan barang bukti narkotika dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini berlanjut dengan penangkapan A.F. yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah Gorontalo. A.F. diringkus pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Desa Bubia, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Setelah berkas perkara A.F. dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejati Gorontalo pada Kamis, 4 Desember 2025, sebagai bagian dari penyidikan tahap II.
Para tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Polda Gorontalo

