Regalia News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan pada Senin (10/11/2025) terkait perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah:
- MUL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
- IA, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
- SW, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA.
- NAM, Mendikbudristek periode 2019–2024.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana para tersangka.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020–2022 yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS, menggunakan anggaran APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Masing-masing tersangka didakwa melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan pembuktian perkara, empat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 10 November 2025 selama 20 hari, terhitung 10–29 November 2025,” ujar Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Sumber : Humas Kejagung RI

