Regalia News – Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp572.171.000.
Pelaku berinisial BAK, karyawan sebuah perusahaan penjualan kendaraan, ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, S.E., M.Si., dan Kanit Reskrim AKP Iwan Ridwanullah, S.H.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) pukul 22.00 WIB di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus bermula dari laporan pihak perusahaan pada 4 Maret 2025, setelah audit internal Januari 2025 menemukan adanya ketidaksesuaian data penjualan kendaraan roda dua periode Juli–Desember 2024.
Sebanyak 22 unit motor Honda terjual, namun dana hasil penjualan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bendel hasil audit perusahaan, kuitansi pembayaran konsumen, buku tabungan dan ATM atas nama tersangka, serta satu unit ponsel Redmi.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan digital. Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pesanggrahan,” ujar AKP Seala.
Atas perbuatannya, BAK dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan (pidana maksimal 5 tahun), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (4 tahun), dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan (4 tahun).
Pihak PT Jaya Utama Motor mengapresiasi kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, sekaligus mengingatkan pentingnya sistem pengawasan dan audit keuangan yang ketat untuk mencegah tindak pidana serupa.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Selatan