Regalia News – Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kalimantan Barat telah melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.
Dari total tersebut, 124 penindakan dilakukan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, sedangkan 313 penindakan lainnya berasal dari bidang cukai dengan nilai barang Rp4,2 miliar.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.Pontianak, 15 Oktober 2025
Penguatan Pengawasan Melalui Satgas Bea Cukai
Intensitas pengawasan semakin ditingkatkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang mulai efektif sejak 1 Juli 2025.
Kehadiran satgas ini terbukti efektif dalam melindungi negara dari potensi kebocoran penerimaan bernilai miliaran rupiah, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Dalam periode 1 Juli–13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat:
- 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar; dan
- 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp3,6 miliar, meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Kasus Menonjol Sepanjang 2025
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10), Bea Cukai memaparkan sejumlah kasus menonjol hasil kerja satgas, di antaranya:
- 28 Juni 2025 – Penindakan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat (status: BMN).
- Juli–Agustus 2025 – Penindakan 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean (status: BMN).
- 17 Juli 2025 – Penindakan 730,4 kg kratom di Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat (status: BMN).
- 1 Agustus 2025 – Penindakan 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak dengan modus pengangkutan mobil konvensional (status: P-21).
- 12 Agustus 2025 – Penindakan 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo dengan modus penyamaran bersama daging beku (status: P-21).
- 22 Agustus 2025 – Penindakan 1 unit mobil di Sambas dengan modus pemasukan ilegal (status: P-21).
- 31 Agustus 2025 – Penindakan 1 unit mobil di Sambas (status: penelitian lanjutan).
- 11 September 2025 – Penindakan 668 ribu batang rokok ilegal di Pontianak dengan modus pengiriman melalui ekspedisi (status: penyidikan).
- 1 Oktober 2025 – Penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (status: penelitian lanjutan).
Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalimantan Barat juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Kinerja Nasional Mengalami Peningkatan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa sejak pembentukan satgas, kinerja penindakan secara nasional meningkat signifikan — baik dari segi jumlah, nilai barang, maupun denda ultimum remidium — dengan rata-rata pertumbuhan bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum satgas dibentuk.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelanggar, dengan dukungan sinergi dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan industri legal yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.
Ia menegaskan bahwa peningkatan pengawasan melalui satgas diharapkan mampu melindungi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, menutup kebocoran fiskal, dan mendukung visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Sumber : Humas Bea Cukai