Regalia News — Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Pilot Survei Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT–PPSPM).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem nasional pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
Acara yang digelar di Jakarta tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, dan diresmikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Otto Hasibuan, mewakili Ketua Komite TPPU.Jakarta, 10 Oktober 2025
Ukur Efektivitas, Bukan Sekadar Kepatuhan
Fithriadi menjelaskan bahwa pembangunan indeks ini merupakan mandat PPATK sebagai Sekretariat Komite TPPU untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memerangi kejahatan keuangan.
“Kita ingin beranjak dari budaya administratif menuju budaya efektivitas. Indeks ini menjadi alat ukur nasional untuk menilai sejauh mana kebijakan dan koordinasi kita benar-benar berdampak dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak pencucian uang serta pendanaan terorisme,” ujarnya.
Indeks ini dikembangkan secara ilmiah dan partisipatif dengan melibatkan regulator, aparat penegak hukum, industri pelapor, hingga akademisi.
Melalui lima dimensi pengukuran utama, indeks ini akan membantu pemerintah menilai efektivitas kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, serta menyediakan dashboard kebijakan nasional berbasis bukti (evidence-based policy).
“Indonesia tidak menunggu dunia menilai, tetapi memilih melakukan penilaian diri sendiri secara jujur dan berkelanjutan,” tambah Fithriadi.
Sinergi Kelembagaan di Era Baru Komite TPPU
Wakil Menko KumHAM Imipas, Otto Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PPATK.
“Indeks ini bukan sekadar angka, melainkan refleksi nasional agar setiap kebijakan memberi dampak nyata bagi ketahanan sistem keuangan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, struktur Komite TPPU kini dipimpin oleh Menko KumHAM Imipas, yang memperkuat koordinasi lintas sektor dalam kebijakan nasional berbasis data dan hasil terukur.
Persiapan Menuju FATF Review 2029
Menurut Fithriadi, pengembangan indeks ini juga menjadi bagian dari strategi nasional menghadapi FATF Mutual Evaluation Review (MER) 2029, yang menekankan aspek efektivitas hasil.
“Sebagai anggota penuh FATF, kita bertanggung jawab memastikan sistem kita tidak hanya patuh terhadap 40 rekomendasi FATF, tetapi juga efektif dalam mencapai 11 Immediate Outcomes. Indeks ini menjadi fondasi menuju ke sana,” jelasnya.
Kolaborasi Akademisi dan Profesional
Untuk menjamin objektivitas, PPATK menggandeng konsorsium akademisi nasional yang dipimpin Prof. Ningrum Natasya Sirait sebagai penjamin mutu, bekerja sama dengan konsultan profesional dalam perancangan metodologi survei dan validasi instrumen.
“Pilot survei ini menjadi tahap awal sebelum diterapkan secara nasional pada 2026. Kami ingin memastikan hasilnya kredibel, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fithriadi.
Manfaat Bagi Publik dan Sektor Keuangan
Survei ini diharapkan memberi manfaat luas bagi pemerintah, industri, dan masyarakat. Melalui hasil pengukuran yang terbuka dan berbasis data, kebijakan publik di sektor keuangan akan menjadi lebih terarah, akuntabel, dan efektif dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Rezim APUPPT yang kuat tidak bisa berdiri di atas satu lembaga. Ini kerja kolektif seluruh bangsa. Dengan kompas kebijakan yang jelas dan berbasis bukti, kita bisa membangun sistem keuangan yang tangguh, berintegritas, dan dipercaya dunia,” tutup Fithriadi.
Tentang Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT
Indeks ini dikembangkan PPATK sebagai instrumen nasional untuk menilai efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi lintas lembaga dalam rezim APUPPT.
Hasilnya akan menjadi dasar perumusan strategi kebijakan nasional di bawah koordinasi Komite TPPU dan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat tinggi madya dari berbagai kementerian/lembaga anggota Komite TPPU, perwakilan pihak pelapor, akademisi, konsultan survei, dan industri keuangan.
Sumber : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

