Regalia News — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
- WC, selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk;
- FF, selaku Account Manager PT Multipolar Technology;
- LMNG, selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia; dan
- MF, selaku Direktur Utama PT Libera Technologies.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka MUL, yang diduga memiliki peran penting dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.
Program Digitalisasi Pendidikan yang digarap oleh Kementerian DIKBUDRISTEK pada periode 2019–2022 mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi.
Serta sistem pendukung pembelajaran digital di berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur kementerian maupun pelaku usaha, dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, terutama dalam menelusuri dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat,” ujar Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan menjadi prioritas.
Mengingat dampaknya yang langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.langsung terhadap kualitas layanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
Sumber : Humas Kejagung RI

