Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, Selasa (7/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, setelah terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2.
Menurut Soetarmi, perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis tersebut menjadi dasar JPU mengajukan upaya hukum banding.
“Meskipun terdakwa menerima putusan, tim JPU Kejati Sulsel tetap menggunakan hak banding,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana yang sepadan dengan perbuatan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Banding ini diambil sebagai konsistensi Kejati Sulsel memperjuangkan rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi,” pungkas Soetarmi.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung