Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, kerja sama lintas satuan tersebut berhasil mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian di antaranya telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190 butir ekstasi, serta 28 butir pil happy five.
“Hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kombes Ferry, Selasa (7/10/2025) di Mapolda Sumut.
Dari jumlah barang bukti itu, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini merupakan tindak lanjut dari program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025.
Jajarannya bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan telah memetakan sejumlah lokasi rawan narkoba dan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM).
Fokus penindakan di dua wilayah hukum, Labuhanbatu dan Labusel, menyasar barak dan loket narkoba di area perkebunan sawit.
“Ada dua THM yang jadi sasaran, yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, diamankan barang bukti 685 butir ekstasi,” jelas Kombes Calvijn.
Ditresnarkoba Polda Sumut juga melaksanakan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menghasilkan pengungkapan signifikan, yakni 13 kilogram sabu. Barang haram itu dikendalikan oleh dua daftar pencarian orang (DPO) dan rencananya akan dibawa ke Palembang.
“Para tersangka ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi tujuan,” ungkap Calvijn.
Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimistis upaya pemberantasan narkoba akan semakin maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba
Sumber : Hmas Polda Sumut