Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Tim Penyidik memeriksa lima orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses operasional, pengawasan, maupun pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina serta instansi terkait.
Kelima saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial WSW, selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap periode 2024 sampai sekarang; AL, selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021.Jakarta, 6 Oktober 2025
Sampai sekarang; DS, selaku Kepala SKK Migas; LYS, selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; dan WCP, selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam keterangan mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan usaha yang melibatkan Pertamina beserta anak perusahaan maupun pihak kontraktor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Serta memastikan bahwa setiap potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam tata kelola sektor strategis energi nasional dapat diungkap secara tuntas.