Regalia News –Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah, yakni Pekanbaru–Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TP, RI, dan DH. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 bungkus plastik berisi sabu serta tiga bungkus plastik berisi ekstasi, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika beredar di masyarakat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka DH mendapat perintah langsung dari seorang bernama ASR BS Yanto untuk berangkat ke Pekanbaru.
Untuk memuluskan aksinya, DH difasilitasi dengan kendaraan Honda Civic. Tidak lama kemudian, tersangka RI ikut menyusul menggunakan pesawat untuk membantu dalam proses penjemputan narkoba.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak lima kali. Pada tiga kali pengantaran pertama, DH menerima upah Rp120 juta per perjalanan. Sementara pada pengantaran keempat ia mendapat bayaran Rp200 juta, sedangkan untuk pengantaran kelima hingga kini belum dibayar,” ungkap Brigjen Eko.
Sementara itu, tersangka RI mendapatkan upah dari DH sebesar Rp15 juta ditambah Rp5 juta tunai setiap kali perjalanan. Peran RI dianggap penting karena menjadi pendamping sekaligus membantu kelancaran distribusi barang haram tersebut ke Jakarta.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka TP, yang diduga ikut membantu dalam distribusi dan penyimpanan barang bukti. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan lain yang terlibat, termasuk ASR BS Yanto yang disebut sebagai pengendali utama.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba lintas daerah. Polisi menegaskan akan terus memperluas penyelidikan demi memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Sumber : Humas Polri