Regalia News –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan oleh empat orang narapidana.
Para tersangka diketahui tetap menjalankan aksinya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan jaringan internet dan media sosial.
Empat napi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah RDP, penghuni Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa modus kedua kasus tersebut serupa. Para pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan identitas palsu yang mereka ambil dari internet.
Setelah mendapatkan target, mereka membangun komunikasi intensif hingga seolah-olah menjalin hubungan asmara serius.
Tahap berikutnya, korban diarahkan untuk melakukan panggilan video dengan nuansa seksual. Rekaman inilah yang kemudian dijadikan senjata untuk melakukan pemerasan.
“Korban dibuat percaya sedang menjalin hubungan serius, padahal hanya jebakan,” ungkap Kombes Dery pada Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus. Dari aktivitas mencurigakan di media sosial, identitas para pelaku berhasil diungkap.
Selanjutnya, polisi segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan penindakan, mengingat seluruh pelaku masih berstatus narapidana aktif.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Kartu ATM yang digunakan untuk menampung hasil pemerasan, serta kaus bertuliskan “Jatanras” yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber dapat dilakukan di mana saja, bahkan dari balik penjara. Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat patroli siber dan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan guna mencegah napi mengulangi kejahatan serupa.
Sumber : Humas Polda Lampung