Regalia News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tahap II ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:
- ISL, Komisaris Utama PT Sritex.
- ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum serta bersikap kooperatif. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum.
Setelah proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kejagung RI