Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester pertama 2025. Hingga 30 Juni 2025, total Rp403,02 miliar telah disetorkan ke kas negara.
Angka ini berasal dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sektor non-penindakan seperti pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.
PNBP tersebut meliputi:
- Uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU: Rp70,13 miliar
- Uang pengganti: Rp253,41 miliar
- Denda: Rp9,44 miliar
- Barang rampasan hasil lelang: Rp61,36 miliar
- Gratifikasi: Rp1,59 miliar
- Penerimaan lainnya: Rp7,09 miliar
Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan, capaian ini mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak. Transparansi angka PNBP penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan menjadi tolok ukur publik.
“PNBP yang dihimpun KPK mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I KPK Tahun 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8).
Penindakan Jadi Penggerak Utama
KPK mencatat total pemulihan keuangan negara (asset recovery) senilai Rp452,88 miliar hingga akhir Juni 2025, terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar.
Setyo menambahkan, efektivitas asset recovery tidak hanya dilihat dari nilai, tetapi juga strategi penelusuran dan penyitaan aset secara proaktif.
Sepanjang Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara TPK, dengan rincian:
- Penyelidikan: 31 perkara
- Penyidikan: 43 perkara
- Penuntutan: 46 perkara
- Inkracht: 31 perkara
- Eksekusi: 35 perkara
KPK juga melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sumber : Humas KPK RI