Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak perusahaannya.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
- AS – Mantan Pejabat Kredit PT Bank Jabar Banten
- RM – Pejabat Divisi Risiko PT Bank DKI
- DH – Mantan Kepala Cabang Bank Jateng
- LN – Direktur Keuangan PT Sritex
- YR – Staf Keuangan PT Sritex
- MS – Konsultan Independen Penilai Aset
- AF – Notaris yang terlibat dalam proses perjanjian kredit
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani. Dalam proses pemeriksaan, tim jaksa penyidik mendalami sejumlah aspek penting.
Antara lain prosedur dan mekanisme pemberian kredit, kelayakan penilaian jaminan, penggunaan dana hasil pencairan kredit, serta mengidentifikasi potensi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari pihak perbankan maupun korporasi penerima kredit, untuk mengetahui apakah proses persetujuan kredit telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.
Informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian kasus ini, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI