Regalia News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).Jakarta, 14 Agustus 2025
Pada hari ini memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara intensif guna memperkuat pembuktian, mengungkap alur terjadinya perbuatan melawan hukum, serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Adapun 10 saksi yang dimintai keterangan pada hari ini memiliki latar belakang jabatan dan keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan mekanisme pengelolaan minyak mentah, aktivitas perdagangan, hingga aspek tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pertamina dan pihak terkait. Rincian para saksi beserta jabatan atau keterangan identitas singkatnya adalah sebagai berikut:
- FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
- HSN – Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- YCB – Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
- SM – Penjabat (Pj.) VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero).
- GPM – Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024).
- RG – President Director PT Medco E&P Indonesia.
- MR – Istri Irawan Prakoso.
- NQ – VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) (Oktober 2020 – Agustus 2021).
- YP – Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga.
- DFR – Istri Tersangka HB.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu tim penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk mekanisme pengadaan, distribusi, penjualan, serta pengelolaan keuntungan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi perusahaan yang turut berperan dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, memeriksa dokumen-dokumen pendukung, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud.