Regalia News – Bea Cukai Nanga Badau mencatat capaian signifikan melalui Operasi Gurita dengan melakukan sembilan kali penindakan terhadap rokok ilegal. Nanga Badau, 28 Agustus 2025.
Dari operasi tersebut diamankan 578.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp566,8 juta.
Melalui penerapan sanksi administratif, negara memperoleh tambahan penerimaan dari denda cukai sebesar Rp510,19 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menyebut Operasi Gurita merupakan strategi baru pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau.
“Sebelumnya operasi ini bernama Operasi Gempur. Pergantian nama tidak hanya simbolik, tetapi juga mencerminkan pengawasan yang lebih komprehensif, terstruktur, dan menyeluruh di jalur distribusi,” jelasnya.
Henry menegaskan, Bea Cukai Nanga Badau membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal yang diperkuat kerja sama dengan TNI dan Polri.
Sinergi ini bertujuan memutus rantai distribusi rokok ilegal yang marak di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan fiskal sekaligus melindungi masyarakat melalui penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Dansatgas Pamtas RI–MLY, Letkol Yonkav 3 Alfid Dwi Arisanto, S.Sos. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung penuh pengawasan di perbatasan.
Hal senada disampaikan Kapolsek Badau AKP Supriyanto, yang berharap intensitas Operasi Gurita terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal benar-benar dapat diberantas.
Dengan peluncuran Operasi Gurita, Bea Cukai menegaskan tekadnya untuk lebih adaptif, sinergis, dan menyeluruh dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.
Sumber : Humas Bea Cukai