Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya integritas sebagai pondasi profesi penilai yang kerap berhadapan dengan penentuan nilai aset properti maupun bisnis. Rabu (27/8).
Objektivitas dan independensi dinilai menjadi benteng utama profesi ini dari potensi praktik korupsi.
“Integritas bukan hanya prinsip etika, tetapi juga modal utama agar profesi penilai tetap dipercaya publik. KPK memandang penilai sebagai mitra penting dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel,” kata Plh.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Friesmount Wongso, dalam Seminar Nasional daring bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Tiga Langkah Jaga Objektivitas
KPK mendorong para penilai untuk menjaga objektivitas melalui tiga langkah utama, yakni:
- Menegakkan profesionalisme dan kejujuran dalam setiap proses penilaian;
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi;
- Memperkuat kolaborasi aktif antara profesi penilai, regulator, dan masyarakat.
“Jika seluruh langkah ini dijalankan, profesi penilai bukan hanya bekerja profesional, tetapi juga menjadi mitra strategis bangsa dalam menjaga tata kelola yang bersih,” ujar Friesmount.
Tantangan Integritas
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang kerap menguji integritas penilai, mulai dari tekanan pihak tertentu, lingkungan kerja, keterbatasan pemahaman regulasi, hingga faktor sosial budaya.
“Semua ini menguji integritas kita, dan pencegahan korupsi harus menemukan ruang perlawanan,” tegasnya.
Kolaborasi KPK dan MAPPI
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama lima prinsip dasar etika profesi.
“Kejujuran dan keterusterangan adalah akar dari integritas, baik secara pribadi maupun institusi. Profesi penilai dituntut teguh pada nilai ini, meski praktik KKN masih sering terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menekankan pentingnya kerja sama dengan KPK dalam memperkuat nilai integritas.
“Sikap permisif terhadap praktik kecil harus diwaspadai, karena dari situlah potensi penyimpangan dapat bermula,” katanya.
Kesadaran Kolektif
Seminar ini diikuti lebih dari 300 peserta, baik profesional penilai maupun masyarakat umum. KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan pendekatan trisula: pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan.
“Melalui pendekatan menyeluruh ini, kami berharap terbentuk kesadaran kolektif sekaligus efek jera agar tidak ada ruang bagi praktik koruptif,” tutup Friesmount.
Dengan kemitraan KPK dan MAPPI, profesi penilai diharapkan semakin berperan sebagai garda depan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sumber : KPK RI