Regalia News – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda pada Selasa (26/8/2025).
Dua di antaranya berada di pasar modern di Jalan SM. Raja, Kecamatan Marendal, dan satu titik di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai ketentuan pemerintah.
“Hasil pemantauan, beras premium di semua titik dijual Rp15.400 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram.
Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.
Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dan melakukan pengecekan lanjutan agar tidak ada pelanggaran harga,” tambah AKP Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menjelaskan bahwa retail maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP ke Bulog wilayah masing-masing.
Melalui program SPHP, retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran bisa terjaga,” jelasnya.
Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi HET.
Sumber : Humas Polda Sumut