Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil BC Jateng DIY) mencatat sebanyak 1.606 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal hingga akhir Juli 2025.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 88,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp78,8 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp127,7 miliar.Semarang, 26 Agustus 2025
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil BC Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menegaskan pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas utama Bea Cukai.
Rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri legal.
“Umumnya produk ini diproduksi tanpa izin, tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga harganya jauh lebih murah di pasaran,” jelasnya.
Sepanjang Januari–Juli 2025, operasi dilakukan melalui patroli darat, pengawasan jalur distribusi, dan pemeriksaan sarana pengangkut di berbagai titik strategis di Jateng-DIY.
Sebagian besar penindakan terjadi di jalur distribusi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Bea Cukai juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Selain aspek kerugian negara, Megah menambahkan produk rokok ilegal berisiko membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar kesehatan.
Untuk itu, Bea Cukai menerapkan strategi ganda: penindakan hukum yang tegas sekaligus langkah preventif melalui sosialisasi dan pembinaan, salah satunya lewat Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Jangan membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
“Segera laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi aparat dan masyarakat adalah kunci menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal dalam negeri,” pungkas Megah.
Sumber : Humas Bea Cukai