Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta–Sukabumi–Bandung dalam operasi pada 7–14 Agustus 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba, seramai empat tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa 7.004,86 gram sabu dan 298 butir ekstasi.22 Agustus 2025
Penangkapan pertama dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terhadap tersangka berinisial H yang kedapatan membawa lebih dari 5 kilogram sabu di bagasi motor.
Kemudian, pada 9 Agustus di Cikole, Kota Sukabumi, polisi menangkap tersangka N bersama barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.
Sementara dua tersangka lainnya, E dan A, dibekuk di Ngamprah dan Cibeureum. Dari keduanya, disita hampir 200 gram sabu, 298 butir ekstasi, serta tambahan 8 gram sabu dari kontrakan E.
Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel dan perantara. E berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp3 juta setiap kali pengambilan, sedangkan A bertindak sebagai sopir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sabu yang disita setara dengan penyelamatan 35.024 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Sumber : Humas Polda Jabar