Parepare, 22-08-2025 – Bea Cukai Parepare bersama Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare serta unsur terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat kurang lebih 20 kilogram sabu di halaman Kantor Mapolres Kota Parepare, Rabu (20/08).
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Metode ini dipilih untuk memastikan barang bukti narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Parepare, 22-08-2025
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap langkah-langkah pemberantasan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi.
“Kami berkomitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi lainnya untuk senantiasa turut serta dalam berbagai kegiatan guna memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa,” ungkap Dawny.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti narkotika hasil pengungkapan tidak hanya diamankan, tetapi dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi peredaran kembali barang haram tersebut.
Pemusnahan sabu seberat 20 kilogram ini menjadi salah satu langkah nyata penegak hukum di Kota Parepare dalam memerangi narkotika.
Selain memutus rantai peredaran, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang bisa mengancam siapa saja tanpa pandang usia maupun latar belakang.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Bea Cukai