Regalia News — Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). Denpasar,Jumat22 Agustus 2025
Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di halaman Polda Bali, Selasa (19/8).
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menjelaskan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang perempuan asal Peru, Natalia Sofia Baca Cordova, yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 setelah terbang dari Spanyol.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan di dalam kemaluan tersangka,” ungkap Sunaryo.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.432,81 gram netto kokain dan 85 butir ekstasi. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui direkrut melalui forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025, dengan imbalan USD20.000 atau sekitar Rp320 juta untuk membawa narkotika ke Denpasar.
Ditresnarkoba Polda Bali kini tengah menelusuri jaringan Pablo di Bali untuk membongkar sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkotika.
Sumber : Humas Bea Cukai