Regalia News – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan.
Mengungkapkan bahwa angka pengguna narkoba di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme yang digelar Kemenko Polkam bersama BIN, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).
“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.
Dalam kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan memberikan apresiasi terhadap Polda Sumut dan Kodam I/BB yang dinilai berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba.
“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” tegas Desman.
Sejauh ini, aparat diketahui telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Medan dan sekitarnya, seperti Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota, yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut, lanjut Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparat maupun pejabat negara.
“Presiden dan Menko Polkam sudah menegaskan, oknum aparat yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menghasilkan sejumlah langkah strategis penanggulangan, di antaranya:
- Pencegahan dini melalui pendidikan, penyuluhan, serta penguatan nilai agama dan spiritual.
- Rehabilitasi korban narkoba dengan memperbanyak fasilitas dan melibatkan pihak swasta maupun lembaga sosial.
- Penguatan keluarga lewat kampanye “Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah” untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.
- Pengawasan ketat terhadap THM berizin agar tidak dijadikan sarana peredaran narkoba.
Tak hanya narkoba, rapat juga menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan sanksi pidana.
Sumber : Humas Polda Sumut