Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp242 Juta

Penyidik Bea Cukai menyidik M atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Related posts

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

KPK dan BPSDM Hukum Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Webinar Nasional

Kejaksaan Negeri Bintan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More