Regalia News — Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,9 miliar, Kamis (14/8). Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris, 2.092,9 liter minuman beralkohol ilegal, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp1.919.179.582, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.324.294.561.Banjarmasin, 19 Agustus 2025
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membakar rokok dan tembakau iris, menuangkan minuman beralkohol ilegal ke dalam drum dan saluran air, hingga melindas barang menggunakan alat berat, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujarnya.
Dwijo menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di Kalimantan Selatan.
Selain Bea Cukai, kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kanwil DJKN Kalselteng, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Kalsel, KPKNL Banjarmasin, Polresta, Kodim, Kejaksaan, serta KSOP Banjarmasin.