Regalia News – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit III Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.9 Agustus 2025
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi di Unit Jatanras (1 Agustus 2025) dan tiga laporan di Polsek Cikarang Timur, dengan lokasi kejadian tersebar di Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Tambelang.
Dalam operasi gabungan, petugas mengamankan lima tersangka:
- Kasus Jatanras: AS (22) sebagai eksekutor dan S (33) sebagai joki.
- Kasus Polsek Cikarang Timur: J (28) sebagai eksekutor, BA (20) dan DAS (22) sebagai joki.
Modus pelaku bervariasi. Pada kasus Jatanras, pencurian dilakukan secara spontan. Sementara itu, pelaku yang diungkap Polsek Cikarang Timur sudah merencanakan aksinya dan beroperasi berkelompok. Mereka berkeliling perumahan untuk mencari kendaraan yang diparkir di luar rumah, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci palsu sebelum melarikan kendaraan.
Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T beserta anak kuncinya, kunci palsu, kunci pas, STNK, BPKB, dan telepon genggam. Penangkapan dilakukan melalui observasi dan pembuntutan, masing-masing di Jalan Raya Setu dan beberapa titik di Cikarang Timur. Sejumlah pelaku lain masih berstatus DPO.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera lapor jika melihat tindak kriminal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang buron,” katanya.
Sumber : Humas Polres Metro Bekasi