Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola program prioritas nasional, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Program ini diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui swasembada pangan berkelanjutan, Keterlibatan KPK terlihat dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (5/8).
Forum ini membahas penyelarasan regulasi lintas kementerian/lembaga agar operasional dan pembiayaan program berjalan lancar, Skema pendanaan akan memanfaatkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai salah satu program prioritas yang diinstruksikan Presiden, kami para APH berperan penting mengawasi dan memonitor operasional Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Percepatan Harmonisasi Regulasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong percepatan harmonisasi regulasi agar program segera berjalan optimal.
“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan regulasi yang diharapkan bisa diimplementasikan sebelum pertengahan Agustus 2025,” katanya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri terkait persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tengah menyusun aturan untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan KKMP.
Sebagai payung hukum awal, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang kini menjadi acuan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
Perkuat Pencegahan dan Pengawasan
Selain pengawasan, KPK juga aktif memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan mengkaji potensi risiko kelembagaan, memetakan titik rawan, serta membangun integritas pelaksana program di lapangan, Regulasi yang memungkinkan pemantauan sejak dini dan respons cepat terhadap penyimpangan menjadi perhatian utama.
Sinergi pengawasan ini turut melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta instansi terkait lainnya seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya menegaskan komitmen penuh untuk mewujudkan pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber : KPK RI