Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Bea Cukai Semarang Musnahkan 7 Juta Batang Rokok dan 9 Ribu Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika, Amankan Enam Tersangka

Polda Sumut Ungkap 429 Kasus Narkoba, Amankan 534 Tersangka dan 286 Kg Sabu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More