Regalia News – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Dari hasil operasi gabungan ini, petugas mengamankan total barang bukti ±18.556 gram methamphetamine (sabu) dan ±4.030,46 gram ketamin, serta enam orang tersangka.Tangerang, 21 Agustus 2025
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebutkan keenam tersangka masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Tiga orang di antaranya merupakan WNA Malaysia, satu WNA Tiongkok, serta dua WNI.
Modus Paket Kiriman
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 terhadap sebuah paket dari Malaysia melalui jasa UPS.
Paket yang diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi itu menimbulkan kecurigaan petugas. Hasil pemeriksaan x-ray menunjukkan adanya koper berdinding tebal dan tujuh talenan yang ternyata digunakan sebagai kamuflase.
Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening dan serpihan talenan yang berdasarkan uji laboratorium positif sabu dengan berat total ±18.556 gram, Melalui controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka H selaku pemilik akhir barang.
Modus Penumpang Asal Malaysia
Penindakan kedua dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia di Terminal 2F dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Analisis passenger analysis unit mengindikasikan adanya narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin.
Dari koper para penumpang, ditemukan minuman kemasan berisi bubuk putih dan hitam yang hasil uji lapangan positif ketamin dengan total berat ±4.030,46 gram.
Selanjutnya, tersangka OSA, TSH, dan GK bersama barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, BH dan CH.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Pola serta modus penyelundupan semakin bervariasi. Sinergi antar-APH menjadi fondasi utama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Gatot.
Sumber : Humas Bea Cukai