Kejati Sulsel Pulihkan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan di Selayar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur memimpin konferensi pers terkait pemulihan kerugian negara

Related posts

Bea Cukai Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht di Kejari

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More