Satgas Intel SIRI Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Tanah Pemkot Bengkulu

Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (24/6). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan.

Tersangka berinisial BS (64), warga Jalan Imam Bonjol, Sukaraja, merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang saat ini telah berdiri Mega Mall di atasnya. BS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, masing-masing Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dan Print-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024.

Saat diamankan, BS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu.

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya imbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung.

Sumber: Kejagung RI

Related posts

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

KPK dan BPSDM Hukum Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Webinar Nasional

Kejaksaan Negeri Bintan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More