https://regalianews.com

Polres Toba Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Termasuk Oknum Kepala Desa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda pada Kamis (12/6/2025). Salah satu pelaku yang diamankan merupakan oknum Kepala Desa Maju, Kecamatan Sigumpar.

Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas AKP Bungaran Saragih, Selasa pagi (17/6/2025).

Identitas Pelaku:

  1. I.P.B. (35), oknum Kepala Desa Maju, Kristen, warga Dusun I Desa Maju, Kecamatan Sigumpar — diduga sebagai bandar.
  2. SY.S. (36), karyawan swasta, Islam, warga Desa Jonggi Manulus, Kecamatan Parmaksian — pengedar.
  3. F.B. (36), Katolik, warga Desa Paindoan, Kecamatan Balige — pengedar.
  4. R.A.P. (30), pelajar/mahasiswa, Kristen, warga Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar — pengedar.

Kronologi Penangkapan:

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya transaksi narkoba di belakang sebuah rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Toba memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (12/6), pelaku SY.S. diamankan di lokasi transaksi. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kecil sabu. Dalam interogasi, SY.S. mengungkap keberadaan pelaku lainnya.

Pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke kediaman I.P.B. di Dusun I, Desa Maju. Di sana, ditemukan empat paket besar sabu seberat 50,21 gram, timbangan elektrik, plastik klip baru, dua unit handphone (iPhone dan Samsung A3), dan SIM card.

Selanjutnya, pukul 23.40 WIB, tim menangkap F.B. dan R.A.P. di Jalan Pasar Melintang, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige. Dari tangan F.B. ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang diakuinya berasal dari I.P.B. Sementara dari R.A.P. ditemukan tiga paket kecil sabu.

Barang Bukti:

  • Total sabu: lebih dari 50 gram dalam berbagai ukuran.
  • Timbangan elektrik.
  • Plastik klip berbagai ukuran.
  • Dua unit ponsel.
  • SIM card.

Pasal yang Disangkakan:

  • I.P.B.: Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • SY.S., F.B., dan R.A.P.: Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Abdullah

Sumber : Humas Polres Toba

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026