Polres Tanjungperak Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa grup itu telah dibuat sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota.

Related posts

Bea Cukai Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht di Kejari

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More