https://regalianews.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Mewah dan Satwa Ilegal di Aceh Timur

Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand
Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand

Regalia News – Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand dalam operasi gabungan di Kecamatan Madat, Aceh Timur, Sabtu (15/6). Penindakan ini merupakan hasil sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, serta dukungan aktif masyarakat setempat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai dua mobil bak terbuka membawa muatan ilegal. Warga segera mengepung kendaraan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Setibanya di lokasi, petugas Bea Cukai menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang telah diamankan oleh warga. Mobil tersebut mengangkut berbagai barang selundupan, termasuk kendaraan mewah dan satwa dilindungi.

“Informasi intelijen dan peran masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan operasi ini. Kerja sama lintas lembaga memungkinkan pengamanan barang bukti dan pelaku secara tertib,” ujar Vicky.

Dari lokasi, petugas mengamankan:

  • 4 unit motor Harley Davidson berbagai tipe
  • 1 unit Yamaha SR400
  • 1 unit Honda Supra
  • 2 koli mesin motor
  • Satwa dilindungi yang terdiri dari:
    • 6 ekor Patagonian mara
    • 8 ekor kambing pigmi
    • 2 ekor musang ferret
    • 1 ekor burung makau merah-hijau

Seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar CITES Appendix I, yang berarti sangat dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional.

Dua tersangka berinisial S (52) dan M (41) turut diamankan. Tersangka S diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe, sementara M beserta barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman berupa penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat dan masyarakat untuk mencegah penyelundupan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” tutup Vicky.

Editor: Abdullah

Sumber:Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026