KPK Soroti Pengawasan Anggaran di Lumajang, Temukan Celah Rawan Korupsi

  • Dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp34,7 miliar;
  • Penyaluran hibah yang tidak tepat sasaran dan penerima ganda;
  • Penyelewengan dana kapitasi di puskesmas;
  • Benturan kepentingan ASN dalam pendirian klinik;
  • Lemahnya sistem verifikasi usulan pokir;
  • Usulan pengadaan kendaraan desa yang belum jelas mekanismenya.

Komitmen Pemkab dan DPRD Lumajang

  1. Menyelaraskan program dengan RPJMD dan kapasitas keuangan daerah;
  2. Memastikan perjalanan dinas DPRD berdampak strategis;
  3. Menyusun data tunggal penerima hibah, termasuk kelompok masyarakat (pokmas);
  4. Memastikan verifikasi dan validasi pokir sesuai aturan;
  5. Mempercepat proses PBJ untuk TA 2025;
  6. Menyusun regulasi validasi penerima UHC;
  7. Membangun sistem data terpadu untuk cegah hibah ganda;
  8. Melakukan monitoring berkala melalui dashboard pengawasan.

Related posts

Bea Cukai Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht di Kejari

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More