Regalia News – Aparat Polri kembali menorehkan keberhasilan dalam memutus rantai sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 orang di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Para korban terdiri atas 19 WNI, 9 warga Bangladesh, serta 1 bayi yang seluruhnya hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
Dari lokasi, polisi juga menangkap seorang tekong berinisial MFL (21) bersama barang bukti kapal motor tanpa nama dan sebuah telepon genggam.Tanjung Balai, September 2025
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan praktik pengiriman PMI ilegal merupakan bentuk perdagangan manusia yang harus diberantas.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujarnya.
MFL kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI hingga UU Keimigrasian yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Fenomena penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut kerap terjadi di wilayah pesisir Sumatera, termasuk Tanjung Balai dan Batam, yang berseberangan langsung dengan Malaysia.
Banyak pekerja migran tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, namun akhirnya terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko pada keselamatan jiwa.
Seluruh PMI yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Sumber : Humas Polda Sumut